Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sukamta menyampaikan tanggapannya terhadap isu penundaan Pemilu 2024 dalam acara Sosia...
Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sukamta menyampaikan tanggapannya terhadap isu penundaan Pemilu 2024 dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama DPD PKS Kabupaten Bantul di Hotel Ross in pada 22 Maret 2023. Menurut Sukamta, Pemilu 2024 serentak harus dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan UUD NKRI 45 dan UU Pemilu.
Menurut Sukamta, penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tepat waktu. "Pemilihan Umum serentak pada tahun 2024 telah melalui proses diskusi yang sangat panjang. Hasilnya, kita semua DPR RI KPU dan Pemerintah sepakat bahwa Pemilihan Umum harus dilaksanakan tepat waktu untuk menegakkan konstitusi, demokrasi dan menghormati hak kedaulatan Rakyat dan juga agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan nasional yang akan habis masa jabatannya pada oktober 2024 mendatang", jelasnya.
Tidak ada alasan substansi apapun kaitannya dengan kondisi nasional saat ini untuk memungkinkan penundaan pelaksanaan Pemilu. "Kita harus taat kepada konstitusi dan UU begitupun masyarakat bahwa kondisi hari ini sangat menunjang untuk mempersiapkan lebih baik dan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Jangan sampai kita mencari-cari alasan untuk menunda Pemilu serentak 2024 mendatang", kata Sukamta.
Pemerintah memiliki waktu satu tahun untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 tersebut agar berjalan dengan demokratis, aman jujur dan adil sesuai dengan konstitusi.