Yogyakarta - Anggota MR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sukamta, meminta penggunaan algoritma internet diatur dalam Rancangan Unda...
Yogyakarta - Anggota MR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sukamta, meminta penggunaan algoritma internet diatur dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) demi melindungi privasi warga negara.
Menurutnya, penggunaan algoritma di platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, YouTube, dan Line bisa mengetahui pola sampai memengaruhi perilaku hidup masyarakat.
"Hal ini berpotensi menjadi masalah ketika digunakan untuk menginvasi privasi warga negara, karenanya kita sangat perlu mengatur hal ini dalam RUU PDP," kata Sukamta pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Yogyakarta 17 November 2020.
Dia menjelaskan viralnya film dokumenter berjudul 'The Social Dilema' yang berisi pandangan para mantan pegawai dan eksekutif perusahaan teknologi dan media sosial telah menggambarkan mengerikannya teknologi internet dan media sosial. Pasalnya, semua data aktivitas yang dilakukan di internet bisa diawasi, direkam dan diukur sistem algoritma yang telah dirancang sedemikian rupa.
Sukamta menerangkan algoritma media sosial bisa merekam, menganalisis, serta membuat preferensi hingga kebiasaan seseorang lewat akitivitas pengguna internet di situs atau aplikasi Google.
"Ini yang bisa kita sebut sebagai profiling. Perilaku kita bisa dibaca lewat ini dan tentunya platform media sosial akan merekayasa perilaku kita dengan tawaran-tawaran konten tertentu berdasarkan hasil profiling tadi," ujarnya.
Sukamta menambahkan dengan menuangkan aturan penggunaan algoritma internet di RUU PDP bukan hanya soal kepentingan statistik biasa, tapi juga kepentingan negara. Menurutnya, keamanan serta kenyamanan masyarakat dan negara harus dilindungi dalam RUU PDP.
"Menurut saya ini relevan diatur lebih jelas dan tegas dalam RUU PDP untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Pelanggaran di dalamnya harus bisa dipidanakan untuk menimbulkan efek jera," ujarnya.